Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Jaringan Kurir dan Pengedar di Tempat Berbeda

    Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Jaringan Kurir dan Pengedar di Tempat Berbeda

    SOLOK KOTA -   Naas, seorang kurir dan pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dalam jaringan yang sama diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota di kediamannya masing-masing pada Sabtu, 23 Maret 2024.

    Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim menangkap seorang laki-laki berinisial DY (46 Tahun) di kediamannya di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, sekira pukul 13.50 WIB.

    Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dapur rumah tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di lantai dapur rumah tersebut , yang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Kemudian masih di lantai dapur itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex.

    Selanjutnya di atas meja dapur ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A02S warna Hitam. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan Tersangka dan di dalam saku sebelah kiri baju yang dipakai Tersangka ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu.

    Setelah tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari koleganya RO laki-laki berusia 40 tahun  yang beralamat di Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

    Tanpa  mengulur Waktu, Tim Satresnarkoba Poles Solok Kota di bawah komando langsung Kasat IPTU Rico mendatangi rumah terduga pelaku.

    Sekira pukul 14.30 WIB Tim Petugas sampai di lokasi rumah target, dan langsung mengamankan RO saat sedang berada di ruangan tamu rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di lantai ruang tamu itu yang diakui kepemilikannya oleh tersangka. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan tersangka dan menemukan sejumlah uang kertas dengan total Rp. 600.000. - (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000. - (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000. - (seratus ribu rupiah), di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka. Kemudian sebagai barang bukti, Tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy J2 milik tersangka.

    Terhadap tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.   (Amel)

    satresnarkoba polres solok kota polres solok kota iptu rico putr wijaya akbp ahmad fadilan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    4 PJU Polres Solok Kota Berganti, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Bejat!!! Modus Vulkanisir Ban, Seorang Pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10
    Menparekraf Ajak Komunitas Bali Ikut Sukseskan Pelaksanaan World Water Forum ke-10
    Hadiri World Water Forum ke-10, Elon Musk Disambut Menko Marves
    Delegasi World Water Forum ke-10 Terpukau Balinese Water Purification Ceremony
    Takjil  On The Road Ala Sat Binmas Polres Solok Kota, AKP Jufrinaldi: Silaturahmi dan Berbagi Pada Masyarakat
    Idul Fitri 1445 H, 240 Narapidana Lapas Kelas IIB Solok Peroleh Remisi
    Tingkatkan Pembinaan Bagi WBP, Lapas Kelas IIB Solok Tandatangani PKS Bersama Kwarcab Pramuka Kota Solok
    Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik, Kasat Binmas Polres Solok Kota Monitoring Di Terminal Bareh Solok
    ‘Takjil On The Road’ Sekaligus Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sasar Penyandang Disabilitas
    Didaulat Sebagai Narasumber Sosialisasi Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Dandim Solok Tegaskan Netralitas TNI
    Maknai HUT Persit KCK Ke-77 Di Bulan Suci Ramadhan, Persit Cabang LXIII Dim 0309/Solok Laksanakan Kegiatan Sosial Hingga Keagamaan
    Perkuat Sinergitas, Kodim 0309/Solok Gelar Olahraga Bersama
    Miris!!! IPTU Nanang Saputra: Satu Pelaku Tawuran Pembacok Pelajar di By Pass Lubuk Sikarah Juga Berstatus Pelajar
    Dibuka Dandim 0309/Solok, Turnamen Tenis Meja Danrem Cup 2023 Diharapkan Lahirkan Bibit Baru Atlet dan Tingkatkan Kunjungan ke Kota Solok 
    Hati-Hati..!!!! Aturan Terbaru, Tidak Semua Korban Laka Lantas Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja
    Kehangatan Masyarakat Bersama Taruna Yontarlat 4 Kijang, Gotong Royong Rehab RTLH
    Gaungkan Pemilu Damai, Tokoh Budaya Minangkabau Ikrarkan Komitmen
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Bergerilya Kunjungi Kelurahan dan Nagari, Sat Binmas Polres Solok Sampaikan Binluh Hukum

    Ikuti Kami